FKKG Kabupaten Karawang

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Kamis, 06 Februari 2014 0 komentar

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2014

TENTANG

APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
c.       bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
d.       bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun  1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
:
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi  bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.   Pegawai Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian  dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.     Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai  Pegawai ASN secara  tetap  oleh  pejabat  pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.      Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah  warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu,  yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5.    Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.  Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7.       Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8.          Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
9.  Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas  berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10.  Pejabat  Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada  instansi pemerintah.
11.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.    Pejabat  Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada  instansi pemerintah.
13.   Pejabat  yang Berwenang adalah  pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,  pemindahan,  dan  pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.    Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.      Instansi  Pemerintah  adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.       Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,  kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan  lembaga teknis daerah.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendayagunaan aparatur negara.
19.       Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
20. Lembaga  Administrasi Negara yang selanjutnya  disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
21.    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
22.    Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja  secara adil dan wajar  dengan  tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN BUKA LINK DI BAWAH INI :

Share this article :

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.

 
Support : Belajar dan Berbagi | FKKG Kabupaten Karawang
Copyright © 2011. FKKG KABUPATEN KARAWANG
Created by : FKKG Kabupaten Karawang
Forum Kelompok Kerja Guru Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia