FKKG Kabupaten Karawang

PERMENDIKBUD RI NOMOR 57 TAHUN 2014

Rabu, 10 September 2014 0 komentar

PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2014

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tanggal 2 Juli 2014 dan telah diundangkan 11 Juli 2014 yaitu tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehinggga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Permendikbud Nomor 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kerangka Dasar Kurikulum;
  2. Struktur Kurikulum;
  3. Silabus; dan
  4. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Struktur Kurikulum di atas merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar. Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada pada Kerangka Dasar Kurikulum merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi Inti tersebut terdiri atas :
  1. Kompetensi Inti Sikap Spiritual;
  2. Kompetensi Inti Sikap Sosial;
  3. Kompetensi Inti Pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti Keterampilan.
Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada Kerangka Dasar Kurikulum 2013 berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
  1. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
  2. Kompetensi Dasar sikap sosial;
  3. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Dasar keterampilan
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 dan Struktur Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2014. Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Struktur Kurikulum 2013 Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 dikelompokkan atas :

1. Mata Pelajaran Umum Kelompok A, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran umum Kelompok A terdiri atas:
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Ilmu Pengetahuan Alam; dan
  • Ilmu Pengetahuan Sosial.
2. Mata Pelajaran Umum Kelompok B, yaitu merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni. Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan. Mata pelajaran umum Kelompok B terdiri atas :
  • Seni Budaya dan Prakarya; dan
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas :
  1. Kegiatan tatap muka;
  2. Kegiatan terstruktur; dan
  3. Kegiatan mandiri.
Beban belajar kegiatan tatap muka dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit. Beban belajar kegiatan terstruktur dan beban belajar kegiatan mandiri paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan. Beban belajar satu minggu untuk :
  1. Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
  2. Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
  3. Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
  4. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. Beban belajar di Kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Download Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 di bawah ini :

Demikian postingan Informasi tentang Permendikbud RI Nomor 57 tahun 2014. Kalau ada kekurangan maupun kesalahan dalam penyajiannya mohon dimaafkan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Share this article :

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.

 
Support : Belajar dan Berbagi | FKKG Kabupaten Karawang
Copyright © 2011. FKKG KABUPATEN KARAWANG
Created by : FKKG Kabupaten Karawang
Forum Kelompok Kerja Guru Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia