Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan
Kwarnas Gerakan Pramuka
tentang Pendidikan Kepramukaan
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Untuk Postingan kali Hari Rabu, 1 Desember 2014 adalah Informasi tentang Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan. Kesepakatan bersama ini saya dapat dari Informasi di Laman Kemdikbud. Kesepakatan Bersama antara Kemdikbud dengan Kwarnas Nomor : 17/XI/KB/2013, Nomor : 011/PK-MoU/2013 tersebut dilaksanakan pada Hari Jum'at, 22 November 2013 tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesepakatan bersama
antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka bersama-sama tersebut mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
- Bahwa pendidikan dan kebudayaan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Bahwa untuk membangun pendidikan karakter bangsa dapat dilakukan salah satunya melalui gerakan pramuka di setiap satuan pendidikan;
Arsip Foto Kegiatan Jamrran Kec. Jayakerta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan ketentuan bahwa Kesepakatan
Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka
dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis
di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya Pramuka di bidang
pendidikan dan kebudayaan.
Adapun Ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka meliputi :
- Pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis disatuan pendidikan
- Pelaksanaan pendidikan kepramukaan di bidang pendidikan formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, serta kebudayaan kepada anggota Gerakan Pramuka dalam wadah Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Budaya Bakti;
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan
diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dengan :
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal;
b. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
e. Direktur Jenderal Kebudayaan.
Pelaksanaan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan. Adapun pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama
ini dibebankan kepada kedua belah pihak sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab masing-masing, serta sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan Bersama
tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (Iima) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai kesepakatan antara Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Untuk lebih Jelasnya Silahkan Buka File PDF di bawah ini :
Demikian Informasi pada Postingan kali ini, kalau ada kesalahan dan
kekurangan dalam penyajian, saya mohon maaf yaaah, semoga bermanfaat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.