
A. Dasar Hukum Pembentukan Dinas Pendidikan :
- Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tercantum pada Pasal 2 : Dinas Pendidikan.
- Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan tercantum pada Pasal 2 dan Pasal 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Pada Pasal 2 dan 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
- Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang pendidikan meliputi ; pendidikan nonformal dan informal, pendidikan menengah, pendidikan dasar, serta pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Bupati;
- Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga
B. Visi dan Misi
Visi Disdikpora Kabupaten Karawang 2011 - 2015
Misi Disdikpora Kabupaten Karawang 2011 - 2015
- Meningkatkan Sistem Pendidikan yang Berkualitas Melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Teknis Pendidikan yang Prima;
- Meningkatkan tata kelola pendidikan melalui penerapan sistem good governance (kepemerintahan yang baik);
- Meningkatkan Peran kepeloporan pemuda dan keolahragaan dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang berjiwa sehat, sportif dan mandirI;
- Menanamkan dan Melestarikan Nilai-Nilai Moral dan Budaya Masyarakat Karawang yang Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh (Madani).
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.