FKKG Kabupaten Karawang

FKKG KABUPATEN KARAWANG

Jumat, 02 Desember 2011 0 komentar

FKKG KABUPATEN KARAWANG

(FKKG)
KABUPATEN KARAWANG
PROVINSI JAWA BARAT

Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan professional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas professional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna, Undang- undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalanya, guru berkewajiban meningkatan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional; (iii) sertifikat pendidik, undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan professional lainnya.

Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan membuat Undang  Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan di antaranya Standar Proses dan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 seorang Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan usia dini memiliki empat jenis kompetensi yaitu : (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional dan (4) kompetensi sosial. Pasal  29 menyatakan kualifikasi akademik seorang pendidik pada jenjang SD/MI minimum Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S-1).

Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan guru atau tenaga kependidikan bukanlah hal mudah, tetapi diperlukan keahlian yang betul betul profesional, karena di pundak gurulah sebagai ujung tombak maju mundurnya pendidikan.
Undang nudang RI No 14 tentang Guru dan Dosen Bab VI pasal 8 “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi dan sertifikasi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Pemerintah selalu melakukan usaha peningkatan mutu guru melalui pelatihan dan tidak sedikit dana yang dialokasikan untuk latihan guru, sayangnya usaha dari pemerintah ini kurang memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu guru, dua hal yang menyebabkan adalah pelatihan tidak berbasis pada permasalahan nyata di dalam kelas dan tidak diterapkanya hasil pelatihan pada pembelajaran di kelas. Disamping itu kepala sekolah jarang menanyakan hasil pelatihan dan kurang memfasilitasi forum sharing pengalaman di antara guru guru.

Perkembangan pendidikan di Kabupaten Karawang khususnya di lingkungan pendidikan dasar masih dirasakan kurang optimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal misalnya implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan, kualifikasi akademik guru-gurunya, mutu lulusan yang masih jauh dari harapan, sarana dan prasarana yang belum memadai serta banyak lagi aspek-aspek pendukung pendidikan yang masih kurang.
Sejak tahun 2006 hampir semua SD yang ada di Kabupaten Karawang sudah menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara bertahap. Namun kenyataan di lapangan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan belum berjalan dengan baik. Pemahaman guru terhadap KTSP belum optimal. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi terutama di tingkat kecamatan sampai ke gugus-gugus sekolah,  Tim Pengembang Kurikulum yang ada kurang diberdayakan. Akibat kurangnya pemahaman terhadap KTSP, banyak SD yang menyusun dan mengembangkan kurikulum mengambil jalan pintas dengan mengadopsi secara utuh model KTSP yang dikeluarkan BSNP.

Gambaran lain tentang pendidikan di Kabupaten Karawang dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang ada. Secara umum sarana dan prasarana yang ada di setiap SD kurang memadai. Data yang ada di lapangan masih ada SD yang kekurangan ruang untuk belajar/kelas, banyak SD yang belum memiliki ruang perpustakaan khusus apalagi laboratorium.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas dan mengurangi kelemahan pelatihan konpensional yang kurang menekankan pasca pelatihan maka berikut ditawarkan Model Pembelajaran BERMUTU yang dilaksanakan di KKG yaitu model  in-service training yang lebih berfokus pada upaya pemberdayaan guru sesuai kapasitas serta permasalahan yang dihadapi masing masing. Model tersebut adalah Lesson study, PTK, Case Study suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Dengan demikian , Lesson study, PTK, Case Study bukan metoda atau strategi pembelajaran tetapi kegiatan lesson study, PTK, Case Study dapat menerapkan berbagai metoda/ strategi pembelajaran yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi guru.

Kelompok Kerja Guru (KKG) mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan  profesional bagi para guru SD/MI di tingkat gugus atau kecamatan. Ruang lingkup KKG meliputi guru-guru kelas SD/MI dan guru-guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Pendidikan Agama, baik yang berstatus PNS maupun non PNS dari beberapa sekolah dalam satu gugus.
Adapun  kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan di KKG diantaranya sebagai berikut :
  1. Menyusun program dan mengatur jadwal dan tempat kegiatan;
  2. Memotivasi guru untuk mengikuti kegiatan KKG secara rutin;
  3. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran;
  4. Mengembangkan program layanan supervisi akademis;
  5. Mengembangkan silabus;
  6. Loka karya, seminar dan sejenisnya atas dasar inovasi pembelajaran;
  7. Merumuskan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan KKG tingkat provinsi, nasional serta menjalin kolaborasi dengan stake holder.
Namun keberadaan kelompok kerja tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
  1. Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
  2. Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru.
  3. Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
  4. Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja guru.
Untuk mengatasi, memfasilitasi dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan KKG tersebut di tingkat kabupaten dibentuklah Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG). Forum KKG adalah kegiatan pertemuan para guru Sekolah Dasar sebagai perwakilan gugus KKG untuk membahas tentang kemajuan, tantangan, hasil yang dicapai, serta rencana perbaikan penyelenggaraan kegiatan KKG. Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) Kabupaten Karawang bertekad meningkatkan peran dan pungsinya sebagai wadah bagi guru peserta FKKG untuk membangun jejaring (network), koordinasi, membahas masalah dan merumuskan solusi, melakukan refleksi dan apresiasi, serta rencana perbaikan penyelenggaraan kegiatan KKG.

Kegiatan ini tentunya mendapat dukungan dari berbagai pihak terkait, di ataranya Dinas Pendidikan Kabupaten dengan diterbitkannya SK Kepengurusan FKKG Kabupaten Karawang, sosialisasi dan bimbingan penyusunan Proposal sampai dengan memfasilitasi pengajuan proposal ke LPMP. Kegiatan FKKG dipusatkan di Sekretariat FKKG yaitu di Disdikpora Kabupaten Karawang.

Berdasarkan uraian di atas, jelas sekali bahwa KKG salah satu wadah untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik guru tersebut perlu diberdayakan secara optimal.  Dengan demikian kami segenap Pengurus dan Anggota FKKG Kabuapten Karawang menyambut dengan baik program pemerintah dalam hal ini Dirjen PMPTK melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang akan melaksanakan Program Better Education through Reformed Managemant and Univesal Teacher Upgrading (BERMUTU) dengan dibiayai oleh Dana Bantuan Langsung (DBL).  Sebagai langkah awal kami Pengurus FKKG Kabupaten Karawang  mencoba menyikapinya dengan membuat program kegiatan BERMUTU untuk FKKG.
Share this article :

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.

 
Support : Belajar dan Berbagi | FKKG Kabupaten Karawang
Copyright © 2011. FKKG KABUPATEN KARAWANG
Created by : FKKG Kabupaten Karawang
Forum Kelompok Kerja Guru Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia