(FKKG)
KABUPATEN KARAWANG
PROVINSI JAWA BARAT
Pengembangan sumber daya manusia
pendidik, khususnya pengembangan professional guru, merupakan usaha
mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan,
keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai petugas professional harus bertolak pada
kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar
bermakna, Undang- undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas keprofesionalanya, guru berkewajiban meningkatan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pernyataan undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru
untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (ii)
kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional; (iii) sertifikat pendidik,
undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat
bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan
melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan
professional lainnya.
Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan
tersebut pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dan membuat Undang Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ruang lingkup Standar Nasional
Pendidikan di antaranya Standar Proses dan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Pasal 28 seorang Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pendidik sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan usia dini memiliki empat jenis kompetensi yaitu : (1)
kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi
profesional dan (4) kompetensi sosial. Pasal 29 menyatakan kualifikasi
akademik seorang pendidik pada jenjang SD/MI minimum Diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S-1).
Dengan demikian jelaslah bahwa jabatan
guru atau tenaga kependidikan bukanlah hal mudah, tetapi diperlukan
keahlian yang betul betul profesional, karena di pundak gurulah sebagai
ujung tombak maju mundurnya pendidikan.
Undang
nudang RI No 14 tentang Guru dan Dosen Bab VI pasal 8 “Guru wajib
memiliki kualitas akademik, kompetensi dan sertifikasi, sehat jasmani
dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan
nasional.
Pemerintah
selalu melakukan usaha peningkatan mutu guru melalui pelatihan dan
tidak sedikit dana yang dialokasikan untuk latihan guru, sayangnya
usaha dari pemerintah ini kurang memberikan dampak yang signifikan
terhadap peningkatan mutu guru, dua hal yang menyebabkan adalah
pelatihan tidak berbasis pada permasalahan nyata di dalam kelas dan
tidak diterapkanya hasil pelatihan pada pembelajaran di kelas.
Disamping itu kepala sekolah jarang menanyakan hasil pelatihan dan
kurang memfasilitasi forum sharing pengalaman di antara guru guru.
Perkembangan pendidikan di Kabupaten
Karawang khususnya di lingkungan pendidikan dasar masih dirasakan
kurang optimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal misalnya
implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan, kualifikasi akademik
guru-gurunya, mutu lulusan yang masih jauh dari harapan, sarana dan
prasarana yang belum memadai serta banyak lagi aspek-aspek pendukung
pendidikan yang masih kurang.
Sejak
tahun 2006 hampir semua SD yang ada di Kabupaten Karawang sudah
menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara bertahap.
Namun kenyataan di lapangan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan belum berjalan dengan baik. Pemahaman guru terhadap KTSP
belum optimal. Hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi terutama
di tingkat kecamatan sampai ke gugus-gugus sekolah, Tim Pengembang
Kurikulum yang ada kurang diberdayakan. Akibat kurangnya pemahaman
terhadap KTSP, banyak SD yang menyusun dan mengembangkan kurikulum
mengambil jalan pintas dengan mengadopsi secara utuh model KTSP yang
dikeluarkan BSNP.
Gambaran lain tentang pendidikan di
Kabupaten Karawang dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung pendidikan yang ada. Secara umum sarana dan prasarana yang
ada di setiap SD kurang memadai. Data yang ada di lapangan masih ada SD
yang kekurangan ruang untuk belajar/kelas, banyak SD yang belum
memiliki ruang perpustakaan khusus apalagi laboratorium.
Untuk
mengatasi hal tersebut di atas dan mengurangi kelemahan pelatihan
konpensional yang kurang menekankan pasca pelatihan maka berikut
ditawarkan Model Pembelajaran BERMUTU yang dilaksanakan di KKG yaitu
model in-service training yang lebih berfokus
pada upaya pemberdayaan guru sesuai kapasitas serta permasalahan yang
dihadapi masing masing. Model tersebut adalah Lesson study, PTK, Case Study
suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran
secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip prinsip
kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Dengan demikian , Lesson study, PTK, Case Study bukan metoda atau strategi pembelajaran tetapi kegiatan lesson study, PTK, Case Study
dapat menerapkan berbagai metoda/ strategi pembelajaran yang sesuai
dengan situasi, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi guru.
Kelompok Kerja Guru (KKG) mempunyai
peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kompetensi dan
profesional bagi para guru SD/MI di tingkat gugus atau kecamatan.
Ruang lingkup KKG meliputi guru-guru kelas SD/MI dan guru-guru mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Pendidikan Agama,
baik yang berstatus PNS maupun non PNS dari beberapa sekolah dalam
satu gugus.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan di KKG diantaranya sebagai berikut :
- Menyusun program dan mengatur jadwal dan tempat kegiatan;
- Memotivasi guru untuk mengikuti kegiatan KKG secara rutin;
- Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran;
- Mengembangkan program layanan supervisi akademis;
- Mengembangkan silabus;
- Loka karya, seminar dan sejenisnya atas dasar inovasi pembelajaran;
- Merumuskan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan KKG tingkat provinsi, nasional serta menjalin kolaborasi dengan stake holder.
Namun keberadaan kelompok kerja
tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru
saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan
efektif adalah sebagai berikut:
- Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
- Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru.
- Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
- Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja guru.
Untuk
mengatasi, memfasilitasi dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan KKG
tersebut di tingkat kabupaten dibentuklah Forum Kelompok Kerja Guru
(FKKG). Forum KKG adalah kegiatan pertemuan para guru Sekolah Dasar
sebagai perwakilan gugus KKG untuk membahas tentang kemajuan, tantangan,
hasil yang dicapai, serta rencana perbaikan penyelenggaraan kegiatan
KKG. Forum Kelompok Kerja
Guru (FKKG) Kabupaten Karawang bertekad meningkatkan peran
dan pungsinya sebagai wadah bagi guru peserta FKKG untuk membangun
jejaring (network), koordinasi, membahas masalah dan merumuskan
solusi, melakukan refleksi dan apresiasi, serta rencana perbaikan
penyelenggaraan kegiatan KKG.
Kegiatan ini tentunya mendapat
dukungan dari berbagai pihak terkait, di ataranya Dinas Pendidikan
Kabupaten dengan diterbitkannya SK Kepengurusan FKKG Kabupaten
Karawang, sosialisasi dan bimbingan penyusunan Proposal sampai dengan
memfasilitasi pengajuan proposal ke LPMP. Kegiatan FKKG dipusatkan di Sekretariat FKKG yaitu di Disdikpora Kabupaten Karawang.
Berdasarkan uraian di atas,
jelas sekali bahwa KKG salah satu wadah untuk meningkatkan kompetensi
dan kualifikasi akademik guru tersebut perlu diberdayakan secara
optimal. Dengan demikian kami segenap Pengurus dan Anggota FKKG Kabuapten Karawang menyambut dengan baik program pemerintah dalam hal
ini Dirjen PMPTK melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang
akan melaksanakan Program Better Education through Reformed Managemant and Univesal Teacher Upgrading (BERMUTU)
dengan dibiayai oleh Dana Bantuan Langsung (DBL). Sebagai langkah
awal kami Pengurus FKKG Kabupaten Karawang mencoba menyikapinya dengan
membuat program kegiatan BERMUTU untuk FKKG.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.