FKKG Kabupaten Karawang

PERMENDIKBUD NOMOR 61 TAHUN 2014

Sabtu, 06 Desember 2014 0 komentar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Setelah beberapa waktu yang lalu saya share tentang Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013, pada postingan kali ini saya akan share Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
PERMENDIKBUD NOMOR 61 TAHUN 2014

A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
  1. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
  3. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
  4. Tujuan Pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi.
B. Komponen
Komponen KTSP meliputi 3 dokumen. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya Visi, Misi, Tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus dan dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah, sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah.

1. Visi, Misi, dan Tujuan:

a. Visi Satuan Pendidikan
1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
2) Visi Satuan Pendidikan:

b. Misi Satuan Pendidikan.
1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
2) Misi Satuan Pendidikan:

c. Tujuan Satuan Pendidikan.
1) Satuan Pendidikan merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
2) Tujuan Satuan Pendidikan.

2. Muatan Kurikuler.

Muatan KTSP terdiri atas muatan nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a. Muatan nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C (peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.

b. Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
  • bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
  • mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
3. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik.
  • Beban belajar diatur dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.
  • Beban Belajar Tambahan

4. Kalender Pendidikan.
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  • Permulaan Tahun Ajaran.
  • Pengaturan Waktu Belajar Efektif.
  • Pengaturan Waktu Libur.
C. Acuan Konseptual.
  1. Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia.
  2. Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama.
  3. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan.
  4. Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik.
  5. Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu.
  6. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan.
  7. Tuntutan Dunia Kerja.
  8. Perkembangan Ipteks.
  9. Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan.
  10. Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional.
  11. Dinamika Perkembangan Global.
  12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat.
  13. Karakteristik Satuan Pendidikan
D. Prinsip Pengembangan KTSP.
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
  2. Belajar sepanjang hayat.
  3. Menyeluruh dan berkesinambungan.
Dan masih banyak lagi hehehe, cape ngetiknya. Untuk lebih Jelasnya Silahkan Download Link di bawah ini :


Demikian, semoga bermanfaat, Mohon Maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan dalam penyajiaan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Share this article :

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.

 
Support : Belajar dan Berbagi | FKKG Kabupaten Karawang
Copyright © 2011. FKKG KABUPATEN KARAWANG
Created by : FKKG Kabupaten Karawang
Forum Kelompok Kerja Guru Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia