Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Postingan sekarang tentang Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib. Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I saya rangkum yang pokok-pokoknya saja yah. Nanti kalau mau lengkapnya bisa di Download Link nya di bawah.
Pedoman ini khusus mengenai Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional:
"...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara
sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler
diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai
dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait
satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di
luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual
dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler
adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam
kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional
(supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan
perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan
nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui
partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan
orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan
ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung
makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan
keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan
pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.
Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1),
Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan
bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif
pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)
dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses
pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan
nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan
dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa
memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai
alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap
sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan. Koherensi
proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan
ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai
dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas
pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal
itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Untuk lebih lengkapnya silahkan Donwload link
di bawah ini :
Demikian semoga bermanfaat. Kalau ada kesalahan maupun kekurangan dalam penyajian postingan ini mohon maaf yah semuanya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.