Penjelasan :
- Dinas Pendidikan
Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah
dibuat.
- Kepala Sekolah
mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala
sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan
sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus
memberikan rekomendasi kepada guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala
sekolah.
- Guru yang ditunjuk
sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi
persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pengawas sekolah
memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon
kepala sekolah
- Kepala sekolah membuat
usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi
peserta calon kepala sekolah.
- Dinas Pendidikan
melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor
28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
- Kepala Sekolah yang
diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang
ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
- Guru mengisi Instrumen
AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu
seleksi Akademik.
Sumber : http://lppks.kemdikbud.go.id/id/p/proses-pengusulan-kepala-sekolah
Jika di Karawang terjadi rekrutmen kepala sekolah seperti di
atas, maka Insya Alloh “curhatan” beberapa orang guru tentang kompetensi kepala
sekolahnya bisa diminimalisir.
Mudah-mudahan tahun 2018 atau setidaknya 2020, bisa
diimplementasikan di Kabupaten Karawang.
Semoga...
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN.
MOHON KOMENTAR DENGAN SOPAN DAN JELAS.
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA.